Kelompok 5 4TA04
Adelia Anggita D (10316109)
Andi Muhammad Dhany (10316778)
Arais Sastra (18316136)
Enrico Chang (12316342)
Muhammad Jati Utama (14316965)
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan kontruksi
2. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
3. Pekerjaan Konstruksi adarah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoper, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
4. Usaha Penyediaan Bangunan adalah pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendirioleh peimerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat, dan dapat melalui pola kerja sama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan bangunan.
5. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
6. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
7. Sub penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
8. Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pengguna Jasa dan penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
9. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, perlindungan dan sosial tenaga kerja, tata lingkungan setempat dan pengeroraan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Pasal 3
Huruf b
Salah satu upaya untuk menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dilakukan dengan menertibkan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria termasuk penerapan dokumen pelelangan dan dokumen kontrak standar.
PP No. 29 Tahun 2000
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bentuk fisik lain dari hasil pekerjaan konstruksi adalah hasil pekerjaan konstruksi yang berupa dokumen studi kelayakan, dokumen perencanaan teknik, gambar rencana, dokumen pengawasan teknik/supervisi, tata ruang dalam (interior design), tata ruang luar (exterior design), penghancuran bangunan (demolition), dan pemeliharaan.
Kegagalan bentuk fisik lain adalah keadaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dalam dokumen kontrak kerja konstruksi.
PP No. 54 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5748);
Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK) sebagai salah satu kebijakan nasional yang mengatur pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan di Indonesia, merupakan bentuk dari perwujudan amanat PP 38/2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah daerah yang disebutkan di Pasal 6. Amanat pembentukan NSPK seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (6), menjadi tugas dari Pemerintah yang kemudian berdasarkan Pasal 9 diamanahkan kepada menteri/ kepala lembaga pemerintah non departemen untuk menyusunnya.
Tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah :
Pasal 3
Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.
UU SDA UU no 7 tahun 2004
Pasal33
Dalam keadaan memaksa, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah mengatur dan menetapkan penggunaan sumber daya air untuk kepentingan konservasi, persiapan pelaksanaan konstruksi, dan pemenuhan prioritas penggunaan sumber daya air.
UU air bersih Nomor 11 Tahun 1974
Pasal 8
1. Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan serta Pembangunan Perairan disusun atas dasar perencanaan dan perencanaan teknis yang ditujukan untuk kepentingan umum.
2. Hasil perencanaan dan perencanaan teknis yang berupa rencanarencana dan rencana-rencana teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, disusun untuk keperluan rakyat di segala bidang dengan memperhatikan urutan prioritas.
3. Rencana-rencana dan rencana-rencana teknis dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, disusun guna memperoleh tata air yang baik berdasarkan Pola Dasar Pembangunan Nasional dan dilaksanakan untuk kepentingan yang bersifat nasional, regional dan lokal.
UU air limbah UU 32 tahun 2009
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
UU perumahan UU 1 tahun 2011
Pasa 23
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perencanaan” adalah kegiatan merencanakan kebutuhan ruang untuk setiap unsur rumah dan kebutuhan jenis prasarana yang melekat pada bangunan, dan keterkaitan dengan rumah lain serta prasarana di luar rumah.
Yang dimaksud dengan “perancangan” adalah kegiatan merancang bentuk, ukuran, dan tata letak, bahan bangunan, unsur rumah, serta perhitungan kekuatan konstruksi yang terdiri atas pondasi, dinding, dan atap, serta kebutuhan anggarannya.
Dengan TKDN software, pemerintah ingin generasi kita tidak hanya menjadi buruh, tetapi juga berkembang dalam penguasaan teknologi software. Ada aturan tambahan dari pemerintah untuk vendor yang memilih TKDN software, hanya boleh memasarkan smartphone (yang dibuat pabrikan luar) dengan harga 8 juta rupiah ke atas.
Hutan vertikal merupakan konstruksi bangungan yang menambahkan pepohonan sebagai alat untuk memerangi polusi udara.
Robot Rayap
Robot ini dibuat untuk bekerja kelompok untuk membuat racangan yang dibuat. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi perancangan dan mengurangi resiko kecelakaan kerja.
Beton Self-Healing
Bagaimana bisa beton mengobati dirinya sendiri, padahal ia benda mati. Hal ini bisa terjadi karena beton diberikan bakteri yang mampu memperbaiki diri. Caranya adalah ketika air masuk ke retakan beton maka bakteri tersebut aktif dan mengeluarkan kalsit untuk memperbaiki retakan. Inovasi ini mengubah konstruksi yang mahal menjadi sesuatu yang berkelanjutan.
Smart Roads
Smart roads disini maksudnya adalah jalan yang dibuat lebih futuristik dan multi fungsi. Peniliti melihat keuntungan dari jalan yang bisa diolah menjadi macam-macam. Dengan memasang sensor dan teknologi IoT, ia bisa menghasilkan listrik untuk menggerakan kendaraan listrik dan lampu dari energi yang dihasilkan dari gerakan kendaraan.
Pondasi Konstruksi Bambu
Rancangan ini dibuat karena banyaknya populasi manusia namun lahan yang terbatas. Perancangan dengan bambu dapat diperpanjang tanpa menghabiskan banyak tempat dan uang. Ketika strukturnya mengembang, daya resiliensinya meningkat. Rancangan ini dapat tahan lama dan aman bagi keberlanjutan kehidupan manusia.
Adhi Concrete Pavement System (ACPS)
Penganjur teknik ACPS mengaku bahwa teknik ini menghasilkan waktu konstruksi lebih cepat, hasil lebih bermutu dan lebih awet, menggunakan tenaga lebih sedikit, serta total biaya konstruksi dan pemeliharaan lebih kompetitif.
3D Printing
Kehadiran teknologi 3D printing cukup membuat pekerjaan para arsitek dan desainer bangunan menjadi lebih mudah. Mereka bisa merancang suatu bangunan, kemudian mengoreksi desainnya dengan membuang hal yang tidak penting dan mencetak kembali dengan desain yang telah disempurnakan.
Prefabrikasi
Prefabrikasi Teknologi ini memungkinkan pekerja konstruksi mengetahui lebih banyak tentang proses pembangunan suatu proyek. Caranya dengan mengakses informasi melalui aplikasi di telepon seluler. Dengan demikian, bisa diketahui secara lebih detail tentang tahap yang harus dikerjakan dalam suatu proyek bangunan dari awal hingga akhir.
Konektivitas
Konektivitas menjadi hal yang sangat dipertimbangkan saat ini karena meningkatkan efisiensi konstruksi suatu bangunan. Melalui sistem berbasis cloud yang bisa diakses dari mana saja dapat menghubungkan pekerja ke proyek konstruksi secara real time.
Augmented reality
Augmented reality mengubah cara pekerja konstruksi mengerjakan tugas mereka. Teknologi ini memungkinkan pekerja menganalisis masalah pembangunan suatu gedung yang ditemui di lapangan dan memperbaikinya.
Adelia Anggita D (10316109)
Andi Muhammad Dhany (10316778)
Arais Sastra (18316136)
Enrico Chang (12316342)
Muhammad Jati Utama (14316965)
Kebijakan Penyusunan Dokumen Kontrak dalam Undang-Undang
UU No. 2 Tahun 2017Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan kontruksi
2. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
3. Pekerjaan Konstruksi adarah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoper, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
4. Usaha Penyediaan Bangunan adalah pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendirioleh peimerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat, dan dapat melalui pola kerja sama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan bangunan.
5. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
6. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
7. Sub penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
8. Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pengguna Jasa dan penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
9. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, perlindungan dan sosial tenaga kerja, tata lingkungan setempat dan pengeroraan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Pasal 3
Huruf b
Salah satu upaya untuk menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dilakukan dengan menertibkan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria termasuk penerapan dokumen pelelangan dan dokumen kontrak standar.
PP No. 29 Tahun 2000
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bentuk fisik lain dari hasil pekerjaan konstruksi adalah hasil pekerjaan konstruksi yang berupa dokumen studi kelayakan, dokumen perencanaan teknik, gambar rencana, dokumen pengawasan teknik/supervisi, tata ruang dalam (interior design), tata ruang luar (exterior design), penghancuran bangunan (demolition), dan pemeliharaan.
Kegagalan bentuk fisik lain adalah keadaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dalam dokumen kontrak kerja konstruksi.
PP No. 54 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5748);
NSPM dan NSPK
Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM) adalah perangkat aturan-aturan yang merupakan kebijakan Departemen yang terus dikembangkan untk menunjang operasional Direkorat jenderal dan lainnya yang terkait dengan kegiatan pembangunan infrastruktur Indonesia. NSPM diterapkan dalam upaya mengoptimalkan kinerja pelaksanaan, mulai dari pra konstruksi, masa konstruksi sampai pasca konstruksi, sehingga prasarana dan sarana atau infrastruktur yang dibanguna dapat dimanfaatkan sesuai dengan rencana bagi kepentingan masyarakat.Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK) sebagai salah satu kebijakan nasional yang mengatur pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan di Indonesia, merupakan bentuk dari perwujudan amanat PP 38/2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah daerah yang disebutkan di Pasal 6. Amanat pembentukan NSPK seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (6), menjadi tugas dari Pemerintah yang kemudian berdasarkan Pasal 9 diamanahkan kepada menteri/ kepala lembaga pemerintah non departemen untuk menyusunnya.
Urutan dari UUD 1945 s/d NSPK dan NSPM
PP 38/2007 telah menyebutkan bahwa NSPK merupakan peraturan yang penetapannya menjadi kewenangan menteri. Seperti yang telah dijelaskan diatas karena belum adanya peraturan pemerintah yang mengatur proses pembuatan NSPK maka dalam proses pembentukanya sendiri harus merujuk kepada UU 10/2004 sebagai aturan dasar perundang-undangan di Indonesia. Sehingga dalam proses pembentukan sebuah NSPK, dalam melakukan legal drafting kementerian/lembaga non kementerian memasukkan NSPK sebagai peraturan menteri/kepala lembaga. Penyusunan NSPK sendiri dalam masing-masing kementerian/lembaga non kementerian diserahkan kepada direktorat/unit kerja/biro yang bertanggung jawab atas masing-masing sub bidang dalam lampiran PP 38/2007 dengan mengacu pada UU 10/2004.UU tentang Jalan/Transportasi, KA, SDA, Air Bersih, Air Limbah, Perumahan
UU Jalan Transportasi UU no 22 tahun 2009Tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah :
- terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
- terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
- terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pasal 3
Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.
UU SDA UU no 7 tahun 2004
Pasal33
Dalam keadaan memaksa, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah mengatur dan menetapkan penggunaan sumber daya air untuk kepentingan konservasi, persiapan pelaksanaan konstruksi, dan pemenuhan prioritas penggunaan sumber daya air.
UU air bersih Nomor 11 Tahun 1974
Pasal 8
1. Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan serta Pembangunan Perairan disusun atas dasar perencanaan dan perencanaan teknis yang ditujukan untuk kepentingan umum.
2. Hasil perencanaan dan perencanaan teknis yang berupa rencanarencana dan rencana-rencana teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, disusun untuk keperluan rakyat di segala bidang dengan memperhatikan urutan prioritas.
3. Rencana-rencana dan rencana-rencana teknis dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, disusun guna memperoleh tata air yang baik berdasarkan Pola Dasar Pembangunan Nasional dan dilaksanakan untuk kepentingan yang bersifat nasional, regional dan lokal.
UU air limbah UU 32 tahun 2009
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
UU perumahan UU 1 tahun 2011
Pasa 23
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perencanaan” adalah kegiatan merencanakan kebutuhan ruang untuk setiap unsur rumah dan kebutuhan jenis prasarana yang melekat pada bangunan, dan keterkaitan dengan rumah lain serta prasarana di luar rumah.
Yang dimaksud dengan “perancangan” adalah kegiatan merancang bentuk, ukuran, dan tata letak, bahan bangunan, unsur rumah, serta perhitungan kekuatan konstruksi yang terdiri atas pondasi, dinding, dan atap, serta kebutuhan anggarannya.
TKDN (Tingkat Konsumen Dalam Negri) Dibutuhkan
TKDN atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang kadang juga diterjemahkan Tingkat Komponen Dalam Negeri, adalah gagasan pemerintah Indonesia, supaya para pemilik brand atau vendor tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai konsumen dan pasar saja, tetapi mau turut berinvestasi di Indonesia.Dengan TKDN software, pemerintah ingin generasi kita tidak hanya menjadi buruh, tetapi juga berkembang dalam penguasaan teknologi software. Ada aturan tambahan dari pemerintah untuk vendor yang memilih TKDN software, hanya boleh memasarkan smartphone (yang dibuat pabrikan luar) dengan harga 8 juta rupiah ke atas.
Skema Pola Baru dalam Pelaksanaan Konstruksi
Hutan VertikalHutan vertikal merupakan konstruksi bangungan yang menambahkan pepohonan sebagai alat untuk memerangi polusi udara.
Robot Rayap
Robot ini dibuat untuk bekerja kelompok untuk membuat racangan yang dibuat. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi perancangan dan mengurangi resiko kecelakaan kerja.
Beton Self-Healing
Bagaimana bisa beton mengobati dirinya sendiri, padahal ia benda mati. Hal ini bisa terjadi karena beton diberikan bakteri yang mampu memperbaiki diri. Caranya adalah ketika air masuk ke retakan beton maka bakteri tersebut aktif dan mengeluarkan kalsit untuk memperbaiki retakan. Inovasi ini mengubah konstruksi yang mahal menjadi sesuatu yang berkelanjutan.
Smart Roads
Smart roads disini maksudnya adalah jalan yang dibuat lebih futuristik dan multi fungsi. Peniliti melihat keuntungan dari jalan yang bisa diolah menjadi macam-macam. Dengan memasang sensor dan teknologi IoT, ia bisa menghasilkan listrik untuk menggerakan kendaraan listrik dan lampu dari energi yang dihasilkan dari gerakan kendaraan.
Pondasi Konstruksi Bambu
Rancangan ini dibuat karena banyaknya populasi manusia namun lahan yang terbatas. Perancangan dengan bambu dapat diperpanjang tanpa menghabiskan banyak tempat dan uang. Ketika strukturnya mengembang, daya resiliensinya meningkat. Rancangan ini dapat tahan lama dan aman bagi keberlanjutan kehidupan manusia.
Adhi Concrete Pavement System (ACPS)
Penganjur teknik ACPS mengaku bahwa teknik ini menghasilkan waktu konstruksi lebih cepat, hasil lebih bermutu dan lebih awet, menggunakan tenaga lebih sedikit, serta total biaya konstruksi dan pemeliharaan lebih kompetitif.
3D Printing
Kehadiran teknologi 3D printing cukup membuat pekerjaan para arsitek dan desainer bangunan menjadi lebih mudah. Mereka bisa merancang suatu bangunan, kemudian mengoreksi desainnya dengan membuang hal yang tidak penting dan mencetak kembali dengan desain yang telah disempurnakan.
Prefabrikasi
Prefabrikasi Teknologi ini memungkinkan pekerja konstruksi mengetahui lebih banyak tentang proses pembangunan suatu proyek. Caranya dengan mengakses informasi melalui aplikasi di telepon seluler. Dengan demikian, bisa diketahui secara lebih detail tentang tahap yang harus dikerjakan dalam suatu proyek bangunan dari awal hingga akhir.
Konektivitas
Konektivitas menjadi hal yang sangat dipertimbangkan saat ini karena meningkatkan efisiensi konstruksi suatu bangunan. Melalui sistem berbasis cloud yang bisa diakses dari mana saja dapat menghubungkan pekerja ke proyek konstruksi secara real time.
Augmented reality
Augmented reality mengubah cara pekerja konstruksi mengerjakan tugas mereka. Teknologi ini memungkinkan pekerja menganalisis masalah pembangunan suatu gedung yang ditemui di lapangan dan memperbaikinya.
0 komentar:
Posting Komentar