Adelia Anggita D (10316109)
Andi Muhammad Dhany (10316778)
Arais Sastra (18316136)
Enrico Chang (12316342)
Muhammad Jati Utama (14316965)
Kebijakan Penyusunan Dokumen Kontrak dalam Undang-Undang
UU No. 2 Tahun 2017
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi
dan/atau pekerjaan kontruksi
2.
Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan
yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan
konstruksi suatu bangunan.
3.
Pekerjaan Konstruksi adarah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang
meliputi pembangunan, pengoper, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu
bangunan.
4.
Usaha Penyediaan Bangunan adalah pengembangan jenis usaha jasa
konstruksi yang dibiayai sendirioleh peimerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, badan usaha, atau masyarakat, dan dapat melalui pola kerja sama untuk mewujudkan,
memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau meningkatkan
kemanfaatan bangunan.
5.
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan
layanan Jasa Konstruksi.
6.
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
7. Sub penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia
Jasa.
8.
Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang
mengatur hubungan hukum antara pengguna Jasa dan penyedia Jasa dalam penyelenggaraan
Jasa Konstruksi.
9.
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman
teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, perlindungan dan
sosial tenaga kerja, tata lingkungan setempat dan pengeroraan lingkungan hidup
dalam penyelenggaraan
Jasa Konstruksi.
Pasal 3
Huruf
b
Salah
satu upaya untuk menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna
Jasa dan Penyedia Jasa dilakukan dengan menertibkan penerapan norma, standar,
prosedur, dan kriteria termasuk penerapan dokumen pelelangan dan dokumen kontrak
standar. PP No. 29 Tahun 2000
Pasal
44
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan bentuk fisik lain dari hasil pekerjaan konstruksi adalah hasil
pekerjaan konstruksi yang berupa dokumen studi kelayakan, dokumen perencanaan teknik,
gambar rencana, dokumen pengawasan teknik/supervisi, tata ruang dalam (interior
design), tata ruang luar (exterior design), penghancuran
bangunan (demolition), dan pemeliharaan.
Kegagalan
bentuk fisik lain adalah keadaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan
teknis dalam
dokumen kontrak kerja konstruksi. PP No. 54 Tahun 2016
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5748);
NSPM dan NSPK
Norma,
Standar, Pedoman dan Manual (NSPM) adalah perangkat aturan-aturan yang
merupakan kebijakan Departemen yang terus dikembangkan untk menunjang
operasional Direkorat jenderal dan lainnya yang terkait dengan kegiatan
pembangunan infrastruktur Indonesia. NSPM diterapkan dalam upaya mengoptimalkan
kinerja pelaksanaan, mulai dari pra konstruksi, masa konstruksi sampai pasca
konstruksi, sehingga prasarana dan sarana atau infrastruktur yang dibanguna dapat
dimanfaatkan sesuai dengan rencana bagi kepentingan masyarakat.
Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK)
sebagai salah satu kebijakan nasional yang mengatur pedoman penyelenggaraan urusan
pemerintahan di Indonesia, merupakan bentuk dari perwujudan amanat PP 38/2007 Tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota terkait urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah daerah
yang disebutkan di Pasal 6. Amanat pembentukan NSPK seperti yang disebutkan
dalam Pasal 1 Ayat (6), menjadi tugas dari Pemerintah yang kemudian
berdasarkan Pasal 9 diamanahkan kepada menteri/ kepala lembaga pemerintah non
departemen untuk menyusunnya.
Urutan dari UUD 1945 s/d NSPK dan NSPM
PP 38/2007 telah
menyebutkan bahwa NSPK merupakan peraturan yang penetapannya menjadi kewenangan menteri. Seperti yang
telah dijelaskan diatas karena belum adanya peraturan pemerintah
yang mengatur proses pembuatan NSPK maka dalam proses pembentukanya sendiri
harus merujuk kepada UU 10/2004 sebagai aturan
dasar perundang-undangan di Indonesia. Sehingga dalam proses
pembentukan sebuah NSPK, dalam melakukan legal drafting kementerian/lembaga
non kementerian memasukkan NSPK sebagai
peraturan menteri/kepala lembaga. Penyusunan NSPK sendiri
dalam masing-masing kementerian/lembaga non kementerian diserahkan kepada direktorat/unit kerja/biro yang
bertanggung jawab atas masing-masing sub bidang dalam lampiran PP 38/2007 dengan mengacu pada UU 10/2004.
UU tentang Jalan/Transportasi, KA, SDA, Air Bersih, Air Limbah, Perumahan
UU Jalan
Transportasi UU no 22 tahun 2009
Tujuan yang
hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah :
terwujudnya
pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar,
dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional,
memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta
mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
terwujudnya
etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
terwujudnya
penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
UU KA UU no 23
tahun 2007
Pasal 3
Perkeretaapian
diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang
secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan
teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas,
pendorong, dan penggerak pembangunan nasional. UU SDA UU no 7
tahun 2004
Pasal33
Dalam
keadaan memaksa, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah mengatur dan menetapkan penggunaan
sumber daya air untuk kepentingan konservasi, persiapan pelaksanaan konstruksi, dan pemenuhan
prioritas penggunaan sumber daya air. UU air bersih Nomor 11 Tahun 1974
Pasal 8
1.
Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan serta Pembangunan Perairan
disusun atas dasar perencanaan dan perencanaan teknis yang ditujukan
untuk kepentingan umum.
2. Hasil perencanaan dan perencanaan
teknis yang berupa rencanarencana dan rencana-rencana teknis tata
pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan tersebut
dalam ayat (1) Pasal ini, disusun untuk keperluan rakyat di segala
bidang dengan memperhatikan urutan prioritas.
3. Rencana-rencana
dan rencana-rencana teknis dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, disusun
guna memperoleh tata air yang baik berdasarkan Pola Dasar Pembangunan
Nasional dan dilaksanakan untuk kepentingan yang bersifat nasional,
regional dan lokal. UU air limbah UU 32 tahun 2009
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai
larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan
beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan
pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
UU perumahan UU 1 tahun 2011
Pasa 23
Ayat (2)
Huruf a
Yang
dimaksud dengan “perencanaan” adalah kegiatan merencanakan kebutuhan
ruang untuk setiap unsur rumah dan kebutuhan jenis prasarana yang melekat pada
bangunan, dan keterkaitan dengan rumah lain serta prasarana di luar rumah.
Yang
dimaksud dengan “perancangan” adalah kegiatan merancang bentuk, ukuran,
dan tata letak, bahan bangunan, unsur rumah, serta perhitungan kekuatan konstruksi
yang terdiri
atas pondasi, dinding, dan atap, serta kebutuhan anggarannya.
TKDN (Tingkat Konsumen Dalam Negri) Dibutuhkan
TKDN atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang
kadang juga diterjemahkan Tingkat Komponen Dalam Negeri, adalah gagasan
pemerintah Indonesia, supaya para pemilik brand atau vendor tidak hanya
menjadikan Indonesia sebagai konsumen dan pasar saja, tetapi mau turut
berinvestasi di Indonesia.
Dengan TKDN software, pemerintah ingin generasi
kita tidak hanya menjadi buruh, tetapi juga berkembang dalam penguasaan teknologi
software. Ada aturan tambahan dari pemerintah untuk vendor yang memilih TKDN
software, hanya boleh memasarkan smartphone (yang dibuat pabrikan luar) dengan
harga 8 juta rupiah ke atas.
Skema Pola Baru dalam Pelaksanaan Konstruksi
Hutan Vertikal
Hutan vertikal merupakan konstruksi bangungan
yang menambahkan pepohonan sebagai alat untuk memerangi polusi udara.
Robot Rayap
Robot ini dibuat untuk bekerja kelompok untuk membuat racangan yang dibuat.
Hal ini dapat meningkatkan efisiensi perancangan dan mengurangi resiko
kecelakaan kerja. Beton Self-Healing
Bagaimana bisa beton mengobati dirinya sendiri, padahal ia benda mati. Hal
ini bisa terjadi karena beton diberikan bakteri yang mampu memperbaiki diri.
Caranya adalah ketika air masuk ke retakan beton maka bakteri tersebut aktif
dan mengeluarkan kalsit untuk memperbaiki retakan. Inovasi ini mengubah
konstruksi yang mahal menjadi sesuatu yang berkelanjutan. Smart Roads
Smart roads disini maksudnya adalah jalan yang
dibuat lebih futuristik dan multi fungsi. Peniliti melihat keuntungan dari
jalan yang bisa diolah menjadi macam-macam. Dengan memasang sensor dan
teknologi IoT, ia bisa menghasilkan listrik untuk menggerakan kendaraan listrik
dan lampu dari energi yang dihasilkan dari gerakan kendaraan.
Pondasi Konstruksi Bambu
Rancangan ini dibuat karena banyaknya populasi manusia namun lahan yang
terbatas. Perancangan dengan bambu dapat diperpanjang tanpa menghabiskan banyak
tempat dan uang. Ketika strukturnya mengembang, daya resiliensinya meningkat.
Rancangan ini dapat tahan lama dan aman bagi keberlanjutan kehidupan manusia. Adhi Concrete Pavement System (ACPS)
Penganjur teknik ACPS mengaku bahwa teknik ini
menghasilkan waktu konstruksi lebih cepat, hasil lebih bermutu dan lebih awet,
menggunakan tenaga lebih sedikit, serta total biaya konstruksi dan pemeliharaan
lebih kompetitif.
3D Printing
Kehadiran teknologi 3D printing cukup membuat
pekerjaan para arsitek dan desainer bangunan menjadi lebih mudah. Mereka bisa
merancang suatu bangunan, kemudian mengoreksi desainnya dengan membuang hal
yang tidak penting dan mencetak kembali dengan desain yang telah disempurnakan.
Prefabrikasi
Prefabrikasi Teknologi ini memungkinkan pekerja
konstruksi mengetahui lebih banyak tentang proses pembangunan suatu proyek.
Caranya dengan mengakses informasi melalui aplikasi di telepon seluler. Dengan
demikian, bisa diketahui secara lebih detail tentang tahap yang harus
dikerjakan dalam suatu proyek bangunan dari awal hingga akhir.
Konektivitas
Konektivitas menjadi hal yang sangat
dipertimbangkan saat ini karena meningkatkan efisiensi konstruksi suatu
bangunan. Melalui sistem berbasis cloud yang bisa diakses dari mana saja dapat
menghubungkan pekerja ke proyek konstruksi secara real time.
Augmented reality
Augmented reality mengubah cara pekerja
konstruksi mengerjakan tugas mereka. Teknologi ini memungkinkan pekerja
menganalisis masalah pembangunan suatu gedung yang ditemui di lapangan dan
memperbaikinya.
SSUK dan SSKK
SSUK adalah syarat – syarat yang bersifat umum yang jarang
sekali diubah dalam suatu kontrak seperti administrasi. SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
ini tetapi tidak
dapat bertentangan dengan
ketentuan - ketentuan dalam Dokumen
Kontrak lain yang lebih
tinggi berdasarkan urutan
hierarki dalam Surat Perjanjian.
SSKK adalah syarat – syarat yang bersifat khusus yang sering kali diubah dalam
suatu kontrak seperti spesifikasi barang.